Persiapan “Infinity War” ekonomi digital : UKM versus Produk Impor

Pada pidato Kepresidenan, Joko Widodo menyampaikan kekhawatirannya pada ekonomi digital Indonesia. Beberapa poin yang disorot diantaranya terkait dengan perlindungan data konsumen Indonesia dan isu predatory pricing. Dalam paparannya, pembuat regulasi mestinya dapat mengurai potensi permasalahan yang muncul seiring dengan dinamisnya perkembangan teknologi. Dalam pidatonya juga, Jokowi mendorong agar regulator dapat mempercepat pengesahan Peta Jalan Indonesia Digital yang berisi tentang strategi, arah, target yang mewadahi polemik yang muncul dari “aplikasi” yang berpotensi menjajah ekonomi Indonesia. Presiden mewanti – wanti jajarannya agar e-commerce semestinya menjual produk produk lokal sebesar 80% dari total produk yang dijual. Perhatian ini dilandasi dari fakta yang menyebutkan bahwa 90% barang yang masuk melewati e-commerce adalah barang impor yang dapat mengganggu kestabilan ekonomi digital melalui predatory pricing. Presiden berkomitmen agar Indonesia bukan hanya menjadi pasar melainkan harus menjadi pemain utama dalam kedaulatan ekonomi digital Indonesia.

Skema Predatory Pricing ini sudah jamak dirasakan oleh pelaku UKM yang bisnisnya sudah lama tersudutkan. Barang impor dari Tiongkok yang masuk ke dalam negeri acap kali datang dengan harga yang tidak masuk akal dan menggerogoti rantai pasok. Hadirnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dinilai belum cukup progresif untuk menghalau ancaman dari predatory pricing. Pemerintah harus dapat melindungi rantai pasok produk UMKM dalam negeri dengan segera. Kebijakan pelarangan impor produk dengan harga kurang dari USD 100 masih terbatas melalui e-commerce saja belum merangkul secara keseluruhan celah masuknya produk impor melalui TKDN. Terlepas dari itu, kebijakan pemerintah untuk meregulasi social commerce dapat diapresiasi. Harapannya, Kominfo dapat membuat terobosan yang mapan untuk melindungi data konsumen Indonesia dan menjunjung tinggi etika pemanfaatan data. Hal ini penting mengingat pemanfaatan data yang semena – mena tidak hanya akan berdampak signifikan pada ekonomi Indonesia, tidak menutup kemungkinan aspek lain juga akan terdampak. Regulasi yang dirancang harus responsif dan berpihak pada produk Indonesia.  

Layaknya teori gunung es, hal – hal yang muncul ke permukaan merupakan sepenggal permasalahan dari segudang permasalahan yang terpendam. Isu praktik dumping yang dilakukan oleh Tiongkok akibat buntut perang dagang antara Tiongkok dengan US yang berujung pada diboikotnya akses impor produk Tiongkok ke pasar US dan EU telah memaksa Tiongkok untuk mencari pasar baru. Kemilau pasar digital Indonesia sangat menggiurkan bagi Tiongkok karena konsumen Indonesia sangat suka produk dengan harga murah. Tak ayal Indonesia jadi negara tujuan praktik dumping dan predatory pricing dari produk Tiongkok. Ditambah lagi permasalahan sebagian besar transformasi digital UMKM Indonesia masih terfokus di sisi hilir belum melindungi keseluruhan rantai pasok yang membuat UMKM makin rentan posisinya untuk berkompetisi dengan produk impor. 

Respon cepat yang diambil pemerintah saat ini patut diapresiasi dalam rangka menghalau praktik dumping dan predatory pricing demi melindungi UMKM untuk sementara waktu. Namun pemerintah dihimbau untuk tidak berpuas diri dulu karena perusahaan teknologi sekaliber TikTok pasti memiliki segudang amunisi untuk mengakuisisi pasar Indonesia yang menggiurkan ini. Pemerintah harus 1000 langkah lebih maju untuk mengantisipasi ancaman ini dengan mendengarkan masukan dari berbagai lapisan masyarakat termasuk para ahli dalam merumuskan kebijakan strategis yang berpihak pada UMKM dalam negeri. 

Bersama dengan segudang isu yang muncul belakangan dari TikTok Shop, semakin kita sadar bahwa urgensi perlindungan data konsumen sudah tinggi. Indonesia sudah memiliki UU Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP yang disahkan pada 2022. Mestinya kekuatan hukum dari UU ini cukup kuat untuk menjerat para pelanggar yang memanfaatkan data pribadi konsumen demi kepentingan segelintir kelompok. Mari kita sama – sama mengawasi dan mendukung kerja pemerintah untuk melindungi data pribadi konsumen. Lebih lanjut, saat ini peraturan anti-dumping yang dimiliki Indonesia baru diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabean dengan menerapkan bea masuk anti-dumping. Pemerintah masih perlu untuk merancang regulasi yang lebih ketat setidaknya setingkat Undang Undang agar lebih gagah dalam melindungi produk – produk UKM dalam negeri. Perlindungan pada rantai pasok produk UMKM mulai dari hulu ke hilir juga patut ditanggapi dengan serius sehingga produk UMKM dapat berkompetisi baik kualitas dan harganya dengan produk impor. Kolaborasi antara Kementerian dan Lembaga menjadi kunci agar UMKM tetap menjadi pahlawan di negeri sendiri.

Bagikan:

Opini Terkait

Lika-Liku Mewujudkan Inklusivitas di Lingkungan Kerja

Inklusivitas menjadi topik yang mulai sering kita dengar baik dalam media sosial maupun dalam kehidupan sehari-hari. Topik ini biasanya sering diutarakan oleh organisasi masyarakat sipil, organisasi non pemerintah juga pemerintah baik di level kementerian, provinsi, maupun pemerintah kota dan pemerintah desa.

Baca Selengkapnya »

Perilaku Pemilik UKM di Indonesia

Perubahan merupakan sesuatu yang selalu menjadi tantangan bagi setiap orang terutama bagi pemilik usaha. Perubahan apabila disikapi secara positif adalah waktu terbukanya kesempatan (opportunity) baru. Namun seringkali perubahan menjadi  beban dan sebisa mungkin dihindari. Sayangnya, menghindari perubahan adalah salah satu perilaku yang sering ditemukan pada pemilik UKM di Indonesia.

Baca Selengkapnya »

Potensi Kekayaan Intelektual berbasis Kreatif

Perkembangan Kekayaan Intelektual (KI) atau lebih familiar disebut Intellectual Property (IP) di Indonesia terus meningkat dan semakin relevan terutama dalam untuk KI bidang kreatif. Namun demikian, penelitian dan tulisan mengenai Kekayaan Intelektual bisa dibilang belum banyak. Hal ini menjadi salah satu indikator bahwa KI kreatif belum mendapatkan perhatian yang cukup sehingga belum dapat menjadi industri yang matang. Oleh karena itu, tulisan ini hendak mencoba berkontribusi dengan memaparkan dan memetakan terkait KI ini.

Baca Selengkapnya »